PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Berbicara mengenai profesi kependidikan maka kita
bicara mengenai pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik merupakan tenaga
kependidikan yang berkualitas seperti guru, dosen, tutor atau fasilisator. Mengingat
tugas guru sebagai pendidik, guru juga sebagai pembimbing sehingga guru
berperan penting dalam proses belajar mengajar. Guru sebaiknya memberikan
bimbingan bagi siswa yang mengalami kesulitan belajar. Hal ini karena guru
sebagai fasilisator yang memberikan pengajaran bagi peserta didik.
Dulu posisi guru seolah-olah bisa diisi siapa
pun, tanpa banyak melihat kualitas dan kompetensi yang dimilikinya. Dalam
bahasa sederhana, “yang penting ada pengajar” atau ada guru yang mengajar
membaca dan menulis”. Seiring dengan perkembngan zaman dimana ilmu pengetahuan
dan teknologi yang terus berkembang dengan pesat membuat bangsa ini haus akan
ilmu pengetahuan yang lebih. Untuk itu perlulah pendidik yang berkompeten yaitu
guru professional. Untuk mengimbangi dan menghadapi tantangan di masa depan
dengan peran dan tugas guru yang semakin kompleks. Sehingga kualitas guru perlu
menjadi hal utama yang harus diperhatikan.
Akhirr-akhir
ini pun guru banyak dipertanyaan keprofesionalannya. Banyak tindakan guru yang
tidak sesuai dengan nilai-nilai yang harus dimiliki guru sebagai tenaga
kependidikan. Dari keadaan tersebut terlihat bahwa kompetensi guru yang
seharusnya penting untuk dimiliki justru hanya sebagai wacana biasa. Sehingga
perlulah pemahaman yang lebih untuk mengembangkan potensi guru melalui
kempetensi dasar guru. Dengan demikian akan terbentuk guru profeesional yang
mampu menghasilkan out put peserta didik yang
1.2.
Rumusan Masalah
1.
Apakah yang dimaksud dengan guru yang berkompeten?
2.
Kompetensi apa yang harus dimiliki seorang guru?
3.
Mengapa guru harus menguasai empat kompetensi guru?
1.3.
Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk
memberikan informasi kepada pendidik mengenai kompetensi dasar yang harus
dimiliki seorang guru agar menjadi guru profesional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Kompetensi Guru
Kata
kompetensi secara harfiah dapat diartikan sebagai suatu kecakapan atau
kemampuan. Dalam bahasa Arab kompetensi disebut dengan kafaah, dan
juga al-ahliyah, yang berarti memiliki kemampuan dan keterampilan
dalam bidangnya sehingga mempunyai kewenangan atau otoritas untuk melakukan
sesuatu dalam batas ilmunya. Dalam Undang-Undang No.
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
Dari
uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan atau
keterampilan serta pengetahuan yang berhubungan dengan potensi yang harus dimiliki seseorang dalam melaksanaan
tugasnya dalam mengembangkan atau menyempurnakan profesi yang yang menjadi
tanggung jawabnya.
Secara
definisi kata “guru” bermakna sebagai pendidik professional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada jalur pendidikan formal. Kata guru (bahasa Indonesia merupakan
padanan dari kata teacher (bahasa
inggris). Di dalam kamus Webster, kata
teacher bermakna sebagai “the person who teach , especially in school”
atau “guru adalah seseorang yang mengajar, khususnya sekolah. Sehingga
dapat disimpulakn bahwa guru bukanlah hanya sekedar profesi melainkan guru
merupakan seseorang yang memberikan pengajaran kepada peserta didik melalui proses belajar mengajar di sekolah
dengan metode-metode tertentu yang mempersiapkan sumber daya manusia yanng
berkualitas untuk menunjang kemajuan bangsa terutama di dalam dunia pendidikan.
Dari
uraian mengenai pengertian kompetensi dan pengertian guru diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan atau keterampilan yang harus
dimiliki guru dalam upaya menjalankan tanggung jawabnya secara professional sebagai
seorang pendidik dengan mentransfer pengetahuan dan ilmu yang dimilikinya.
2.2.
Macam-Macam Kompetensi Guru
Menjadi guru tidaklah mudah karena mengemban
beban yang berat dalam upaya melahirkan
peserta didik yang berkualitas sehingga menjadi sumber daya manusia yan akan
memajukan bangsa dan Negara. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan pada pasal 8 yaitu “Guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmanidan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional”. Dan dijelaskan pula pada pasal 10 ayat 1 yaitu kompetensi guru
sebagaimana dimaksud pada pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi. Empat kompetensi dasar guru ini dijelaskan lebih
lengkap dalam Peraturan Pemerintah RI No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Berikut
secara singkat mengenai kompetensi dasar guru.
a.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam
mengelola pembelajaran bagi peserta didik meliputi memahami peserta didik
secara mendalam, merancang dan melaksanakan pembelajaran serta evaluasi. Selain
itu juga mengembangkan peserta didik dengan mengaktualisasikan potensi yang
dimiliki peserta didik. Apabila guru tidak memahami peserta didik maka guru
tidak dapat menyampaikan materi dengan baik sehingga berdampak pada evaluasi
dan potensi peserta didik yang tidak berkembang.
Untuk itu kompetensi pedagogik ini sangat penting
untuk dimiliki oleh seorang guru dalam proses belajar mengajar. Dengan
dimilikinya kompetensi ini maka guru dapat memahami peserta didik dengan perkembangan
kognitifnya. Guru juga dapat menentukan strategi yang tepat sesuai dengan
karakteristik peserta didik namun tetap sesuai dengan kompetensi yang akan
dicapai yang tersusun dalam materi ajar. Sehingga pembelajaran di dalam kelas
pun menjadi kondusif dan terbentuk interaksi yang baik antara guru dan siswa.
potesi peserta didik pun akan makin berkembang.
b.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian yaitu kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan.
Guru sebagai seorang pendidik perlu memiliki pribadi yang patut untuk
diteladani. Guru yang professional akan senantiasa bertindak sesuai dengan
norma. Bersikap dan berpikir dengan baik serta menampilkan hal-hal yang positif
yang dapat bermanfaat bagi peserta didik. Bahkan bermanfaat bagi sekolah dan
masyarakat. Tindakan yang dilakukan pun berlandasan dengan nilai keagamaan.
Bukan menjadi guru yang ditakuti namun menjadi guru yang dissegani dalam segala
hal. Untuk mewujudkannya dapat melalui rasa bangga dari dalam diri menjadi
seorang guru dan bertanggung jawab penuh dalam setiap langkah mendidik peserta
didik
c.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial guru merupakan kemampuan guru
dalam berinteraksi baik secara lisan, tulisan maupun isyarat. Berinteraksi ini
tidak hanya bergaul secara efektif dengan peserta didik saja namun juga
interaksi dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan yang lain untuk
bertukar ide, misalnya mengenai metode-metode yang tepat dalam pelaksanaan
proses belajar mengajar. Kemudian guru juga harus mampu berinteraksi dengan
baik dengan orang tua/wali dari peserta didik guna untuk mengetahui perkembangan
siswa. Tidak hanya itu, sebagai mahkluk social guru harus mengetahui lingkungan
dimana ia berada sehingga memahami keadaan masrarakat dengan baik.
Selain berinteraksi dengan peserta didik, sesama
tenaga kependidikan, orang tua/wali dan masyarakat guru juga harus peka dengan
perkembangan zaman. Dalam perkembangan teknologi yang semakin maju. Sehingga
guru dibekali dengan kemampuan untuk memanfaatkan teknologi tersebut secara
fungsional. Termasuk di dalamnya perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang dapat mendongkrak pembelajaran menjadi lebih baik denan
metode-metode dengan alat-alat yang canggih.
d.
Kompetensi Professional
Kompetensi professional merupakan kemampuan guru
dalam penguasaan materi ajar secara luas dan mendalam dan menguasai struktur
serta metode yang memungkinkan dalam membimbing peserta didik guna memenuhi
kompetensi yang akan dicapai dari setiap proses belajar-mengajar. Namun guru
diharapkan tidak hanya menguasai meteri ajar dengan baik namun juga mampu
menyampaikan ilmu pengetahuan, pengalaman serta pemahaman yang dimilikinya
kepada peserta didik. Selain itu guru juga harus mampu menghubungkan
konsep-konsep keilmuan dan metode yang digunakan dalam pembelajaran untuk dapat diaplikasika
dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga peserta didik tidak hanya memperoleh
hasil evaluasi nilai yang baik namun juga dapat memanfaatkan ilmunya dengan
sebaik mungkin dan bermanfaat.
2.3.
Pentingnya Kompetensi Dasar Guru
Menurut beberapa ahli, kompetensi professional
telah mencakup semua bagian dari kompetensi dasar yang harus dimiliki guru. Seperti yang telah kita ketahui keempat
kompentisi tersebut sangat penting bagi guru terlebih guru professional. Hal
ini dikarenakan bahwa bangsa dan Negara membutuhkan sumber daya manusia yang
berdaya saing tinggi dan salah satunya dengan majunya dunia pendidikan dengn
pendidik dan tenaga kependidikan professional. Untuk itu guru yang professional
adalah guru yang berkompeten.
Empat kompetensi guru haruslah dimiliki guru agar
mampu menjadi pendidik yang berkualitas dan mampu bersaing secara global.
Sehingga menghasilkan peserta didik yang berkualitas pula yang mampu memberikan
perubahan baik dalam dunia pendidikan maupun dalam bidang-bidang lain. Tidaklah
sulit menjadi guru yprofesional yang berkompeten apabila telah niat dan
dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Guru yang berkompeten adalah guru professional
yang mneguasai empat kompetensi dasar guru yaitu kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional. Apabila
guru telah memiliki dan menguasai keempat kompetensi tersebut maka guru dapat
menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin dan penuh tanggung jawab.
3.2.
Saran
Guru profesional adalah guru yang berkompeten baik
dalam penguasaan ilmu maupun secara metodologi pengajaran. Keduanya tercermin
dalam proses belajar mengajar. Untuk itu jadilah guru professional yang
menguasai empat kempetensi guru. Sehingga menjadi guru yang selalu dinantikan
kedatangannya dan kepergiannya selalu dirindukan. Mulailah dari diri sendiri
untuk semua peserta didik yang berpotensi.
DAFTAR PUSTAKA
Danim, Sudarwan dan Khairil.2011.Profesi Kependidikan.Bandung:Alfabeta
Hidayat, Arif Septianto.2012.Makalah Tentang kompetensi Kepribadian Guru.(Internet).(Terdapat di: http://arfhyuga.blogspot.com/2012/12/makalah-tentang-kompetensi-kepribadian.html). Diakses pada 05 Juni 2013.
Megasari, Desi
dkk.2012.kompetensi Sosial Guru.(Internet).(Terdapat
di:
http://prio.students.uii.ac.id/files/2012/04/kompetensi-sosial-guru-ppt.pdf).
Diakses pada 05 Juni 2013.
Mustadi, Ali.2011.Mata Kuliah Pengembangan Kompetensi Guru.(internet).
(Terdapat di :
http://staff.unila.ac.id/radengunawan/files/2011/09/Profesionalitas-Guru.pdf).
Diakses pada 05 Juni 2013.
_.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan
Dosen.(Internet). (Terdapat di : ttp://wrks.itb.ac.id/app/images/files_produk_hukum/uu_14_2005.pdf).
Diakses pada 05 Juni 2013.
_.2012.Info Pendidikan.(Internet). (terdapat di
:
http://www.abdulrahmansaleh.com/2012/04/macam-macam-kompetensi-guru-dalam-uu-no.html).
Diakses pada 05 Juni 2013.
0 komentar:
Posting Komentar