follow follow

Kamis, 18 Juli 2013

Guru Profesional Adalah Guru Yang Berkompeten

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            Latar Belakang
Berbicara mengenai profesi kependidikan maka kita bicara mengenai pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik merupakan tenaga kependidikan yang berkualitas seperti guru, dosen, tutor atau fasilisator. Mengingat tugas guru sebagai pendidik, guru juga sebagai pembimbing sehingga guru berperan penting dalam proses belajar mengajar. Guru sebaiknya memberikan bimbingan bagi siswa yang mengalami kesulitan belajar. Hal ini karena guru sebagai fasilisator yang memberikan pengajaran bagi peserta didik.
Dulu posisi guru seolah-olah bisa diisi siapa pun, tanpa banyak melihat kualitas dan kompetensi yang dimilikinya. Dalam bahasa sederhana, “yang penting ada pengajar” atau ada guru yang mengajar membaca dan menulis”. Seiring dengan perkembngan zaman dimana ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang dengan pesat membuat bangsa ini haus akan ilmu pengetahuan yang lebih. Untuk itu perlulah pendidik yang berkompeten yaitu guru professional. Untuk mengimbangi dan menghadapi tantangan di masa depan dengan peran dan tugas guru yang semakin kompleks. Sehingga kualitas guru perlu menjadi hal utama yang harus diperhatikan.
Akhirr-akhir ini pun guru banyak dipertanyaan keprofesionalannya. Banyak tindakan guru yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang harus dimiliki guru sebagai tenaga kependidikan. Dari keadaan tersebut terlihat bahwa kompetensi guru yang seharusnya penting untuk dimiliki justru hanya sebagai wacana biasa. Sehingga perlulah pemahaman yang lebih untuk mengembangkan potensi guru melalui kempetensi dasar guru. Dengan demikian akan terbentuk guru profeesional yang mampu menghasilkan out put peserta didik yang



1.2.            Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan guru yang berkompeten?
2.      Kompetensi apa yang harus dimiliki seorang guru?
3.      Mengapa guru harus menguasai empat kompetensi guru?

1.3.            Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada pendidik mengenai kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang guru agar menjadi guru profesional.














BAB II
PEMBAHASAN
2.1.            Pengertian Kompetensi Guru
Kata kompetensi secara harfiah dapat diartikan sebagai suatu kecakapan atau kemampuan. Dalam bahasa Arab kompetensi disebut dengan kafaah, dan juga al-ahliyah, yang berarti memiliki kemampuan dan keterampilan dalam bidangnya sehingga mempunyai kewenangan atau otoritas untuk melakukan sesuatu dalam batas ilmunya. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
            Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan atau keterampilan serta pengetahuan yang berhubungan dengan potensi yang  harus dimiliki seseorang dalam melaksanaan tugasnya dalam mengembangkan atau menyempurnakan profesi yang yang menjadi tanggung jawabnya.
            Secara definisi kata “guru” bermakna sebagai pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Kata guru (bahasa Indonesia merupakan padanan dari kata teacher (bahasa inggris). Di dalam kamus Webster, kata teacher bermakna sebagai “the person who teach , especially in school” atau “guru adalah seseorang yang mengajar, khususnya sekolah. Sehingga dapat disimpulakn bahwa guru bukanlah hanya sekedar profesi melainkan guru merupakan seseorang yang memberikan pengajaran kepada peserta didik  melalui proses belajar mengajar di sekolah dengan metode-metode tertentu yang mempersiapkan sumber daya manusia yanng berkualitas untuk menunjang kemajuan bangsa terutama di dalam dunia pendidikan.
Dari uraian mengenai pengertian kompetensi dan pengertian guru diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki guru dalam upaya menjalankan tanggung jawabnya secara professional sebagai seorang pendidik dengan mentransfer pengetahuan dan ilmu yang dimilikinya.
2.2.            Macam-Macam Kompetensi Guru
Menjadi guru tidaklah mudah karena mengemban beban  yang berat dalam upaya melahirkan peserta didik yang berkualitas sehingga menjadi sumber daya manusia yan akan memajukan bangsa dan Negara. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan pada pasal 8 yaitu “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmanidan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Dan dijelaskan pula pada pasal 10 ayat 1 yaitu kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Empat kompetensi dasar guru ini dijelaskan lebih lengkap dalam Peraturan Pemerintah RI No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Berikut secara singkat mengenai kompetensi dasar guru.
a.       Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam mengelola pembelajaran bagi peserta didik meliputi memahami peserta didik secara mendalam, merancang dan melaksanakan pembelajaran serta evaluasi. Selain itu juga mengembangkan peserta didik dengan mengaktualisasikan potensi yang dimiliki peserta didik. Apabila guru tidak memahami peserta didik maka guru tidak dapat menyampaikan materi dengan baik sehingga berdampak pada evaluasi dan potensi peserta didik yang tidak berkembang.
Untuk itu kompetensi pedagogik ini sangat penting untuk dimiliki oleh seorang guru dalam proses belajar mengajar. Dengan dimilikinya kompetensi ini maka guru dapat memahami peserta didik dengan perkembangan kognitifnya. Guru juga dapat menentukan strategi yang tepat sesuai dengan karakteristik peserta didik namun tetap sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai yang tersusun dalam materi ajar. Sehingga pembelajaran di dalam kelas pun menjadi kondusif dan terbentuk interaksi yang baik antara guru dan siswa. potesi peserta didik pun akan makin berkembang.
b.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian yaitu kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Guru sebagai seorang pendidik perlu memiliki pribadi yang patut untuk diteladani. Guru yang professional akan senantiasa bertindak sesuai dengan norma. Bersikap dan berpikir dengan baik serta menampilkan hal-hal yang positif yang dapat bermanfaat bagi peserta didik. Bahkan bermanfaat bagi sekolah dan masyarakat. Tindakan yang dilakukan pun berlandasan dengan nilai keagamaan. Bukan menjadi guru yang ditakuti namun menjadi guru yang dissegani dalam segala hal. Untuk mewujudkannya dapat melalui rasa bangga dari dalam diri menjadi seorang guru dan bertanggung jawab penuh dalam setiap langkah mendidik peserta didik
c.       Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial guru merupakan kemampuan guru dalam berinteraksi baik secara lisan, tulisan maupun isyarat. Berinteraksi ini tidak hanya bergaul secara efektif dengan peserta didik saja namun juga interaksi dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan yang lain untuk bertukar ide, misalnya mengenai metode-metode yang tepat dalam pelaksanaan proses belajar mengajar. Kemudian guru juga harus mampu berinteraksi dengan baik dengan orang tua/wali dari peserta didik guna untuk mengetahui perkembangan siswa. Tidak hanya itu, sebagai mahkluk social guru harus mengetahui lingkungan dimana ia berada sehingga memahami keadaan masrarakat dengan baik.
Selain berinteraksi dengan peserta didik, sesama tenaga kependidikan, orang tua/wali dan masyarakat guru juga harus peka dengan perkembangan zaman. Dalam perkembangan teknologi yang semakin maju. Sehingga guru dibekali dengan kemampuan untuk memanfaatkan teknologi tersebut secara fungsional. Termasuk di dalamnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat mendongkrak pembelajaran menjadi lebih baik denan metode-metode dengan alat-alat yang canggih.

d.      Kompetensi Professional
Kompetensi professional merupakan kemampuan guru dalam penguasaan materi ajar secara luas dan mendalam dan menguasai struktur serta metode yang memungkinkan dalam membimbing peserta didik guna memenuhi kompetensi yang akan dicapai dari setiap proses belajar-mengajar. Namun guru diharapkan tidak hanya menguasai meteri ajar dengan baik namun juga mampu menyampaikan ilmu pengetahuan, pengalaman serta pemahaman yang dimilikinya kepada peserta didik. Selain itu guru juga harus mampu menghubungkan konsep-konsep keilmuan dan metode yang digunakan  dalam pembelajaran untuk dapat diaplikasika dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga peserta didik tidak hanya memperoleh hasil evaluasi nilai yang baik namun juga dapat memanfaatkan ilmunya dengan sebaik mungkin dan bermanfaat.

2.3.            Pentingnya Kompetensi Dasar Guru
Menurut beberapa ahli, kompetensi professional telah mencakup semua bagian dari kompetensi dasar yang harus dimiliki guru.  Seperti yang telah kita ketahui keempat kompentisi tersebut sangat penting bagi guru terlebih guru professional. Hal ini dikarenakan bahwa bangsa dan Negara membutuhkan sumber daya manusia yang berdaya saing tinggi dan salah satunya dengan majunya dunia pendidikan dengn pendidik dan tenaga kependidikan professional. Untuk itu guru yang professional adalah guru yang berkompeten.
Empat kompetensi guru haruslah dimiliki guru agar mampu menjadi pendidik yang berkualitas dan mampu bersaing secara global. Sehingga menghasilkan peserta didik yang berkualitas pula yang mampu memberikan perubahan baik dalam dunia pendidikan maupun dalam bidang-bidang lain. Tidaklah sulit menjadi guru yprofesional yang berkompeten apabila telah niat dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.


BAB III
PENUTUP
3.1.            Kesimpulan
Guru yang berkompeten adalah guru professional yang mneguasai empat kompetensi dasar guru yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional. Apabila guru telah memiliki dan menguasai keempat kompetensi tersebut maka guru dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin dan penuh tanggung jawab.
3.2.            Saran
Guru profesional adalah guru yang berkompeten baik dalam penguasaan ilmu maupun secara metodologi pengajaran. Keduanya tercermin dalam proses belajar mengajar. Untuk itu jadilah guru professional yang menguasai empat kempetensi guru. Sehingga menjadi guru yang selalu dinantikan kedatangannya dan kepergiannya selalu dirindukan. Mulailah dari diri sendiri untuk semua peserta didik yang berpotensi.



DAFTAR PUSTAKA
Danim, Sudarwan dan Khairil.2011.Profesi Kependidikan.Bandung:Alfabeta
Hidayat, Arif Septianto.2012.Makalah Tentang kompetensi Kepribadian Guru.(Internet).(Terdapat di: http://arfhyuga.blogspot.com/2012/12/makalah-tentang-kompetensi-kepribadian.html). Diakses pada 05 Juni 2013.
Megasari, Desi dkk.2012.kompetensi Sosial Guru.(Internet).(Terdapat di:
Mustadi, Ali.2011.Mata Kuliah Pengembangan Kompetensi Guru.(internet). (Terdapat di :
_.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan
Dosen.(Internet). (Terdapat di : ttp://wrks.itb.ac.id/app/images/files_produk_hukum/uu_14_2005.pdf). Diakses pada 05 Juni 2013.
_.2012.Info Pendidikan.(Internet). (terdapat di :


0 komentar:

Posting Komentar

Translate