Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara
Indonesia yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Perwujudan
dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang merupakan produk
undang-undang pendidikan pertama pada awal abad ke-21. Undang-undang ini
menjadi dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan
prinsip demokrasi, desentralisasi, dan otonomi pendidikan yang menjunjung
tinggi hak asasi manusia. Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,
undang-undang tentang sistem pendidikan nasional telah mengalami beberapa kali
perubahan.
Pendidikan
nasional, sebagai salah satu sektor pembangunan nasional dalam upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa, mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga
negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Makna manusia yang
berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena
itu, pendidikan nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahana utama
dalam pembangunan bangsa dan karakter.
Dari sekian banyak unsur sumber daya
pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang bisa memberikan
kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas
potensi peserta didik. Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis
kompetensi merupakan salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional kita masih menghadapi berbagai macam
persoalan. Persoalan itu memang tidak akan pernah selesai, karena substansi
yang ditransformasikan selama proses pendidikan dan pembelajaran selalu berada
di bawah tekanan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kemajuan masyarakat.
Salah satu persoalan pendidikan kita yang masih menonjol saat ini adalah adanya
kurikulum yang silih berganti dan terlalu membebani anak tanpa ada arah
pengembangan yang betul-betul diimplementasikan sesuai dengan perubahan yang
diinginkan pada kurikulum tersebut.
Tidak bisa dipungkiri bahwa perubahan kurikulum selalu
mengarah pada perbaikan sistem pendidikan. Perubahan tersebut dilakukan karena
dianggap belum sesuai dengan harapan yang diinginkan sehingga perlu adanya
revitalisasi kurikulum. Usaha tersebut mesti dilakukan demi menciptakan
generasi masa depan berkarakter, yang memahami jati diri bangsanya dan
menciptakan anak yang unggul, mampu bersaing di dunia internasional.
Kurikulum sifatnya dinamis karena selalu berubah-ubah sesuai
dengan perkembangan dan tantangan zaman. Semakin maju peradaban suatu bangsa,
maka semakin berat pula tantangan yang dihadapinya. Persaingan ilmu pengetahuan
semakin gencar dilakukan oleh dunia internasional, sehingga Indonesia juga
dituntut untuk dapat bersaing secara global demi mengangkat martabat bangsa.
Oleh karena itu, untuk menghadapi tantangan yang akan menimpa dunia pendidikan
kita, ketegasan kurikulum dan implementasinya sangat dibutuhkan untuk membenahi
kinerja pendidikan yang jauh tertinggal dengan negara-negara maju di dunia.
Banyak wacana yang berkembang tentang kurikulum 2013 ini.
Ada berbagai persepsi dan kritik yang berkembang dan perlu dihargai sebagai
bagian dari proses pematangan kurikulum yang sedang disusun. Selama era
reformasi, ini adalah ketiga kalinya kurikulum ditelaah dan dikembangkan dalam
skala nasional setelah rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi 2004 dan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006.
Nahh, ini ada contoh silabus kurikulumm 2013......
check it out.....!!!!!!!!
0 komentar:
Posting Komentar